CABM, 03 Agustus 2020
“Pernyataan Sikap Pengurus Pusat Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM) atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan kehilangan nyawa yang menimpa alumni/anggota ERWIN DARLIS S.St.Pel (CABM-29)”
Merujuk terjadinya kasus kriminal yang terjadi pada ERWIN DARLIS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Perwira Pelayaran Niaga diatas kapal, Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM)/PIP Makassar menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk keras segala tindakan kriminal yang dilakukan oleh siapapun dalam bentuk apapun kepada para Perwira Pelayaran Niaga dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
2. Meminta kepada para aparat keamanan dan para penegak hukum untuk melakukan penanganan kasus pembunuhan ini secara sungguh-sungguh dan seadil2nya.
3. Menghimbau kepada seluruh keluarga almarhum dan Alumni CABM untuk menahan diri, tidak cepat terprovokasi dengan berbagai informasi dan isu yang beredar di media sosial, serta mengupayakan terbangunnya dialog yang damai dan kondusif diantara sesama anak bangsa dan korsa Perwira Pelayaran Niaga (PPN) demi menjaga keutuhan, kebersamaan dan profesionalisme sesama Pelaut.
4. Mengapresiasi permohonan maaf dari DPP IKA AIPI Makassar yang disampaikan untuk keluarga almarhum dan Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM).
5. Meminta tanggung jawab dan keseriusan dari nakhoda diatas kapal dan pihak owner dalam merespon segala tindak pelanggaran disiplin Perwira dan ABK kapal, khususnya dalam hal penyalahgunaan narkotika dan minuman keras diatas kapal sesuai protokol keselamatan kerja pengawakan diatas kapal.
6. Penegasan aturan dan sanksi disiplin ABK dari perusahaan agar di sosialisasikan oleh pihak crewing/ perusahaan pelayaran sebelum menandatangani Perjanjian Kerja Laut dan surat mutasi penugasan (sign on) dan mengikat bagi seluruh Awak kapalnya untuk menjaga marwah pelaut sebagai tenaga profesional yg beretika, bertanggungjawab dan berintegritas tinggi.
7. Meminta pihak yang berwenang dalam hal ini Dirjen Perla untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap tindakan pengabaian protokol keselamatan kerja diatas kapal oleh pihak perusahaan pelayaran, dan bagi Pelaut yang melakukan tindakan pelanggaran hukum selain hukum pidana juga dengan sanksi administrasi yang tegas berupa pemblokiran ijazah pelaut dalam waktu tertentu.
8. Demikian pernyataan sikap ini kami buat, sebagai bentuk bela sungkawa dan keprihatinan atas meninggalnya saudara ERWIN DARLIS S.St.Pel diatas kapal karena kekerasan. Dan sekaligus sebagai permintaan perbaikan atas kondisi kerja diatas kapal kepada Pemerintah dan Perusahaan Pelayaran di Indonesia.
Ketua Umum CABM
Capt. Agus Salim M.Mar